Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PA.Sr 1.Kliwon
2.Tugiyem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PA.Sr
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kliwon
2Tugiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR        :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan nama yang tertera pada Akta Nikah Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai dengan sebenarnya - Bahwa dalam pada Akta Nikah Pemohon tertulis nama Sukliwon, dan di KTP tertulis nama Kliwon Siswo Sumarto yang benar Kliwon, - Bahwa pada Akta Nikah Pemohon II tertulis nama Tugiyem, dan di KTP tertulis nama Tugiyem Siswo Sumarto yang benar Tugiyem
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak