| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Zaenal Aripin, S.Sy., MH, Sigit Budiyanto, SH, Anisa Suci R, S.Sy, yayan rosanto SH | EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO BIN SUYONO |
|
| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta bersama selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5125 seluas ± 322m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah
Sebelah Timur: Tanah Milik EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
Sebelah Selatan: Pekarangan Kosong
Sebelah Barat: Jalan Kampung
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5066 seluas ± 300m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO. dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah
Sebelah Timur: Pekarangan Kosong
Sebelah Selatan: Pekarangan Kosong
Sebelah Barat: Tanah Milik EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 1012 yang terletak di Desa Sidoharjo, Kabupaten Sragen, seluas ± 260 m?2; atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Pekarangan Kosong
Sebelah Timur: Rumah/Pekarangan
Sebelah Selatan: Jalan Kampung
Sebelah Barat: Pekarangan Kosong
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3527, Luas 114 m?2; yang terletak di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen atas nama ROBIYATUN dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur: M. 3529
Sebelah Selatan: M. 3528
Sebelah Barat: Jalan
- Menghukum Tergugat maupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat beserta bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat Hak Milik) berupa :
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5125 seluas ± 322m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5066 seluas ± 300m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 1012 yang terletak di Desa Sidoharjo, Kabupaten Sragen, seluas ± 260 m?2; atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
- Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3527, Luas 114 m?2; yang terletak di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen atas nama ROBIYATUN.
dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu menggunakan alat negara (TNI/POLRI) untuk selanjutnya dibagi masing-masing separo bagian dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual melalui pelelangan umum yang hasil penjualannya dibagi masing-masing separo bagian;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan peralihan terhadap sertifikat terhadap Objek Sengketa tersebut serta tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan Pengadilan Agama Sragen dalam perkara a quo serta merta dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya Verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
S U B S I D A I R :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |