Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1533/Pdt.G/2026/PA.Sr EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO bin SUYONO ROBIYATUN binti SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1533/Pdt.G/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO bin SUYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaenal Aripin, S.Sy., MH, Sigit Budiyanto, SH, Anisa Suci R, S.Sy, yayan rosanto SHEKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO BIN SUYONO
Tergugat
NoNama
1ROBIYATUN binti SUNARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan harta bersama selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
  1. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5125 seluas ± 322m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Rumah

Sebelah Timur: Tanah Milik EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.

Sebelah Selatan: Pekarangan Kosong

Sebelah Barat: Jalan Kampung

  1. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5066 seluas ± 300m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO. dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Rumah

Sebelah Timur: Pekarangan Kosong

Sebelah Selatan: Pekarangan Kosong

Sebelah Barat: Tanah Milik EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.

  1. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 1012 yang terletak di Desa Sidoharjo, Kabupaten Sragen, seluas ± 260 m?2; atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Pekarangan Kosong

Sebelah Timur: Rumah/Pekarangan

Sebelah Selatan: Jalan Kampung

Sebelah Barat: Pekarangan Kosong

  1. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3527, Luas 114 m?2; yang terletak di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen atas nama ROBIYATUN dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Jalan

Sebelah Timur: M. 3529

Sebelah Selatan: M. 3528

Sebelah Barat: Jalan

  1. Menghukum Tergugat maupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat beserta bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat Hak Milik) berupa :
    1. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5125 seluas ± 322m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
    2. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 5066 seluas ± 300m2 yang terletak di Kroyo RT 14 RW 05, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
    3. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana SHM No. 1012 yang terletak di Desa Sidoharjo, Kabupaten Sragen, seluas ± 260 m?2; atas nama EKO PRAPTOMO alias EKO PRATOMO.
    4. Sebidang tanah Pekarangan beserta segala sesuatu diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3527, Luas 114 m?2; yang terletak di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen atas nama ROBIYATUN.

dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu menggunakan alat negara (TNI/POLRI) untuk selanjutnya dibagi masing-masing separo bagian dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual melalui pelelangan umum yang hasil penjualannya dibagi masing-masing separo bagian;

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan peralihan terhadap sertifikat terhadap Objek Sengketa tersebut serta tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Sragen dalam perkara a quo serta merta dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya Verzet, Banding dan Kasasi;
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

S U B S I D A I R :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak