Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
390/Pdt.P/2026/PA.Sr WAHYUDI bin SOEPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 390/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUDI bin SOEPARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan, Perbaikan identitas pada Nama Orangtua Pemohon (PARTO WIYONO) sebagai (Identitas yang salah) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 388/42/X/1994, tertanggal 05 September 2017, untuk diperbaiki dengan Nama Orangtua Pemohon (SOEPARNO) sebagai (Identitas Yang Benar).
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Orangtua Pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. 
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak