Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2026/PA.Sr MANTO WIYONO bin KROMO PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANTO WIYONO bin KROMO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR      :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, Perbaikan/perubahan identitas pada Nama Pemohon (MANTO SUWIGNYO) dan Nama Istri Pemohon (B. SUNARTI) sebagai (Identitas yang salah) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 200/66/VIII/83, tertanggal 30 Agustus 1983, untuk diperbaiki dengan Nama Pemohon (MARTO WIYONO) dan Nama Istri Pemohon (SUMARTI) sebagai (Identitas Yang Benar).
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas Pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak