| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan, Perbaikan/perubahan identitas pada Nama suami Pemohon (NGADIMAN), Nama Pemohon (B. GINEM) dan Nama Orangtua Pemohon (KARIJO DIKROMO) sebagai (Identitas yang salah) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 42/50/1964, tertanggal 30 April 1964, untuk diperbaiki dengan Nama suami Pemohon (MARTO PAWIRO), Nama Pemohon (GIYEM) dan Nama Orangtua Pemohon (MARIMAN) sebagai (Identitas Yang Benar).
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|