Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2026/PA.Sr GIYEM binti MARIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIYEM binti MARIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR        :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, Perbaikan/perubahan identitas pada Nama suami Pemohon (NGADIMAN), Nama Pemohon (B. GINEM) dan Nama Orangtua Pemohon (KARIJO DIKROMO) sebagai (Identitas yang salah) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 42/50/1964, tertanggal 30 April 1964, untuk diperbaiki dengan Nama suami Pemohon (MARTO PAWIRO), Nama Pemohon (GIYEM) dan Nama Orangtua Pemohon (MARIMAN) sebagai (Identitas Yang Benar).
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak