Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2026/PA.Sr DWI PURWANTI binti KARSO IJOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI PURWANTI binti KARSO IJOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Betty Fitrianing Tiyastuti SH MHDWI PURWANTI binti KARSO IJOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair                                    

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa anak bernama WISNU WIJAYA BIN DWI SAPUTRO, lahir di Sragen pada tanggal 19 Februari 2015, adalah anak yang belum dewasa dan belum cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan Pemohon (Dwi Purwanti Binti Karso Ijoyo) sebagai Wali  sah dari anak kandung Pemohon yang Bernama WISNU WIJAYA BIN DWI SAPUTRO Untuk dapat mewakili anak Pemohon untuk menandatangani Akta Jual Beli, surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak, menerima bagian hasil penjualan yang menjadi hak anak, serta melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan hak atas tanah dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas:
  • Sertipikat Hak Milik NIB : 11.20.000043605.0, Luas : 175 m?2; yang Terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dan Sertipikat  Hak milik NIB : 11.20.000043606.0 ,Luas : 262 m?2; , yang Terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

       4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair

Apabila Pengadilan Agama Sragen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak