Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2026/PA.Sr 1.AGUS SUMANTO, S.T. bin SUTIMAN
2.SRI LESTARININGSIH, S.Pd. binti SUKARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SUMANTO, S.T. bin SUTIMAN
2SRI LESTARININGSIH, S.Pd. binti SUKARNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Al Khafit, S.H., Arshad Jauhar Fiansyah, S.H., Taufik Triwidyanto,S.H., Winda Irianti, S.HAGUS SUMANTO, S.T. bin SUTIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sragen c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menetapkan:

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan SHERLY ESHAL FALISHA Binti AGUS SUMANTO, perempuan, lahir di Sragen tanggal 11 Juni 2009, sebagai anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
  3. Menetapkan Para Pemohon, AGUS SUMANTO, S.T. dan SRI LESTARININGSIH, S.Pd., selaku orang tua, berwenang mewakili dan melindungi kepentingan hukum serta hak-hak keperdataan SHERLY ESHAL FALISHA Binti AGUS SUMANTO, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menetapkan bahwa Para Pemohon dalam menjalankan kewenangan tersebut wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi SHERLY ESHAL FALISHA Binti AGUS SUMANTO dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan hukum maupun hak-hak keperdataan anak tersebut;
  5. Menetapkan bahwa pelaksanaan tindakan hukum berupa hibah atas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 05901 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan melalui PPAT yang berwenang;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak