Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon ( Albar Dzuhri Bramastya bin Suprapto) sebagai Ahli waris dari almarhum Suprapto, untuk dipergunakan dalam proses menjual dan menandatangani surat –surat lainnya yang berkaitan didalam proses penjualan maupun balik nama tanah pekarangan seluas 177 M2 (seratus tujuhpuluh tujuh meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik No: 4204 yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Bnajar Baru, Kalimantan Selatan.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |