Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PA.Sr Albar Dzuhri Bramastya bin Suprapto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PA.Sr
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Albar Dzuhri Bramastya bin Suprapto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SARYOKO, SH.MH.Albar Dzuhri Bramastya bin Suprapto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon ( Albar Dzuhri Bramastya bin Suprapto) sebagai Ahli waris dari almarhum Suprapto, untuk dipergunakan dalam proses menjual dan menandatangani surat –surat lainnya yang berkaitan didalam proses penjualan maupun balik nama tanah pekarangan seluas 177 M(seratus tujuhpuluh tujuh meter persegi)  dengan Sertipikat Hak Milik No: 4204 yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Bnajar Baru, Kalimantan Selatan.
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak