Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
450/Pdt.P/2026/PA.Sr LAMIYEM binti MU'ALLIF AL SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 450/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMIYEM binti MU'ALLIF AL SAMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan perubahan identitas yang tertera dalam Kantor Urusan Agama (KUA) Mondokan, Kabupaten Sragen tertulis nama: LOSO bin KROMOREJO (nama yang salah) yang seharusnya tertulis SISWOREJO bin KROMOREJO (nama yang benar)
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama dalam pernikahan pada tanggal 03 September 1997 di Kantor Urusan Agama (KUA) Mondokan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta 249/244, tertanggal 03 September 1974.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum. 
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak