Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
454/Pdt.P/2026/PA.Sr SARNO bin PARTO PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 454/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARNO bin PARTO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR      :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, Perbaikan identitas pada Nama Pemohon dan Nama Orangtua Pemohon (SARNO EKO PRABOWO bin PARTO SAHIR) sebagai (Identitas yang SALAH) yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 258/40/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, untuk diperbaiki dengan Nama Pemohon dan Nama Orangtua Pemohon (SARNO bin PARTO PAWIRO) sebagai (Identitas Yang BENAR).
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Orangtua Pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Plupuh, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak