| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Biodata Pemohon dan istri Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 645/22/III/2000, tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
- Mengenai Nama Pemohon (suami) yang semula tertulis: SUKARDI bin WARSO SUWARNO diubah menjadi: SUKARDI bin WARSO SUNARNO, dan mengenai Tahun lahir Pemohon (suami) yang semula tertulis tahun 1979 diubah menjadi tahun 1980; serta
- Mengenai Nama Istri Pemohon yang semula tertulis: SUNARTI binti KARTO WIYONO diubah menjadi SUNARTI binti KARSO SUWARNO, mengenai tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Istri semula tertulis: lahir di Ngawi, 14 Maret 1976 diubah menjadi: lahir di Sragen, 16 Februari 1978;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur guna dilakukan pencatatan/pembetulan Biodata pada Buku Nikah tersebut;
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan Hukum yang berlaku.
SUBSIDAER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|