Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2026/PA.Sr GIYANTI binti PARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIYANTI binti PARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (GIYANTI binti PARNO) sebagai Wali anak dari Pemohon yang bernama: (GENDHIS CHINTIYA WANGI dan YUMNA AZZAHRA GHANIA), digunakan untuk menjual tanah dan warisan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11.20.000045494.0, seluas 435 M2, atasnama : GENDHIS CHINTIYA WANGI dan YUMNA AZZAHRA GHANIA yang berada di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah digunakan untuk menjual tanah Pekarangan
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.       

SUBSIDAIR :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak