Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2026/PA.Sr ENDANG WAHYUNINGSIH binti MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG WAHYUNINGSIH binti MULYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Slamet Widodo, S.H., Gunadi Rachmad Widodo, S.H., dan Ilham Bintang Fajar, S.H.ENDANG WAHYUNINGSIH binti MULYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (ENDANG WAHYUNINGSIH binti MULYONO) adalah wali dan memberikan ijin untuk mewakili kepentingan anak yang bernama:
  1. MUHAMMAD RANGGA ARVINO, NIK: 3314100103120004, jenis kelamin laki-laki, yang lahir di Sragen, pada tanggal  01 Maret 2012,  Pendidikan  SMP, Kutipan Akta Kelahiran No : 1392/LT/2012 yang di keluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Sragen pada tanggal 22 Mei 2012.
  2. FAISAL IRVAN NARENDRA, NIK: 3314102202160002, jenis kelamin laki-laki, yang lahir di Sragen, pada tanggal  22 Februari 2016,  Pendidikan  SD, Kutipan Akta Kelahiran No : 3314-LT-14022017-0022 yang di keluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Februari 2017;

yang mana anak-anak tersebut diatas masih di bawah umur, untuk menandatangani surat-surat maupun menghadap pejabat-pejabat berwenang dan atau mewakili melakukan perbuatan hukum lainnya dalam rangka proses jual-beli atau peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 11.20.000006310.0, Luas: 91 M2, yang terletak di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, tertulis atas nama :

  1. ENDANG WAHYUNINGSIH Sragen, 23 April 1983.
  2. ANDHIKA KUMARA FARIZKY, Sragen, 10 Desember 2006.
  3. MUHAMMAD RANGGA ARVINO, Sragen, 01 Maret 2012.
  4. FAISAL IRVAN NARENDRA, Sragen, 22 Februari 2016.
  1. Membebankan biaya yang timbul karena Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak