| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik kandung Pemohon yang bernama Tifani Meisya Rani Bin Wagito, Perempuan Lahir di Sragen 02 Mei 2012, Umur 14 tahun dan Dimaz Arkha Al Dhian Karinugroho Bin Wagito, laki-laki Lahir di Sragen 11 April 2018, Umur 8 tahun, yang semuanya beragama Islam;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun diluar pengadilan khususnya dalam pengurusan hak waris, pengurusan sertifikat, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan Almh. Sukini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |