Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
381/Pdt.P/2026/PA.Sr AMAT GIMAN bin KARTO PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 381/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMAT GIMAN bin KARTO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR      :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan perubahan identitas yang tertera dalam Kantor Urusan Agama (KUA) Gondang, Kabupaten Sragen tertulis nama: GIMAN MUH KUMAIDI bin KARTO PAWIRO Tempat (nama yang salah) yang seharusnya tertulis AMAT GIMAN bin KARTO PAWIRO (nama yang benar)
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama dalam pernikahan pada tanggal 14 Agustus 1978 di Kantor Urusan Agama (KUA) Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Kutipan Akta 307/13/VIII/1978, tertanggal 14 Agustus 1978
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak