| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon dengan Suaminya (Alm. Febriyanto Tri Wardoyo Bin Ngatimo) yang bernama Firdhan Asyam Majid Bin Febriyanto Tri Wardoyo dan Nizam Hilmi Al-Firdaus Bin Febriyanto Tri Wardoyo yang semuanya beragama Islam;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun diluar pengadilan khususnya dalam pengurusan hak waris, pengurusan sertifikat, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan Alm. Febriyanto Tri Wardoyo Bin Ngatimo;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Atau apabila yang terhormat ketua Pengadilan Agama Sragen melalui Majelis Hakim |