Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2026/PA.Sr RIKI BAGUS HENDHIAWAN bin NURTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2026/PA.Sr
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKI BAGUS HENDHIAWAN bin NURTANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arik Budi Prasetya, S.H., M.H.RIKI BAGUS HENDHIAWAN bin NURTANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama Riki Bagus Hendhiawan Bin Supardi putusan nomor 799/Pdt.G/2026/PA.Sr tertanggal 10 Juni 2026 dan Akta Cerai nomor 1009/AC/2026/PA.Sr  tertanggal 09 Juli 2026 dibetulkan dengan nama yang benar menjadi Riki Bagus Hendhiawan Bin Nurtanto;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk melakukan pembetulan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak